Saat Dengar Pendapat, OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar KPU di DPRD Bengkulu Selatan

Saat Dengar Pendapat,  OKP Ungkap Dugaan Anggaran Tidak Wajar  KPU di DPRD Bengkulu Selatan

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan, Apdian Utama, S.E menyampaikan adanya dugaan anggaran tidak wajar di KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya diantaranya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang(PSU) secara menyeluruh se-Kabupaten Bengkulu Selatan,  Aliansi OKP dan mahasiswa Bengkulu Selatan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.  Antara lain, adanya pemungutan suara ulang yang kedua kalinya di Bengkulu Selatan sangat menguras APBD Bengkulu Selatan.

Sebelumnya, anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan PILKADA telah menguras anggaran sebesar 35,8 miliar rupiah. Ditambah lagi dengan anggaran yang diajukan untuk pelaksanakan PSU ini kembali menyedot anggaran belasan miliar.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Turunkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Debat PSU

 

Namun demikian, meskipun puluhan miliar uang rakyat yang digelontorkan, sama sekali tidak ada yang bisa menjamin bahwa pemungutan suara ulang tidak akan terulang kembali.

Adanya pemungutan suara ulang yang kedua kalinya di Bengkulu Selatan merupakan aib yang sangat memalukan, maka dari itu harus ada langkah kongkrit agar hal ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

BACA JUGA:Masih Dipakai, Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah jadi Penyedia Jasa Perseorangan

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PHPU. BUP-XXIII/2025. Yang dalam Putusannya menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024.

Dengan demikian, sangatlah tepat dan beralasan jika pihak yang paling tepat untuk diminta pertanggung jawaban dampak dari putusan dungu yang diambil KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sehinga menimbulkan kerugian materil terhadap daerah.

BACA JUGA:Ini Cara Rifai Tajudin Selesaikan Keluhan Masyarakat Bengkulu Selatan

 

Sebelumnya DPD KNPI  bersama OKP Bengkulu Selatan sudah beberapa kali memperingatkan KPU Bengkulu Selatan agar memegang prinsip kehati-hatian dalam menafsirkan PKPU 8 Tahun 2024,bahkan hal itu juga sudah mengingatkan agar dilakukan elaborasi antara putusan Mahkamah Konstitusi tentang periodesasi dan PKPU 8 Tahun 2024.

Konsekuensi dari pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi eksplisit disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no: 105/PUU-XIV/2016, semua orang wajib mematuhinya (maksudnya Putusan MK). Apabila terdapat pihak yang tidak mematuhinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum, baik pidana, perdata maupun administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: