Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

Petani Pino Disidangkan, 12 Advokat Bersatu Lakukan Pembelaan

WALHI Bengkulu,12 Advokat, Aliansi dan masyarakat Pino Raya meminta Pengadilan Negeri Manna menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Sebanyak 12 advokat melakukan pembelaan hukum kepada petani di daerah Pino yang mengalami kriminalisasi diduga dilakukan oleh PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).

Hal ini terungkap dalam sidang perdana terhadap petani Pino bernama Silmawanto, di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan. WALHI Bengkulu sebagai organisasi yang selama ini mendampingi petani Pino menyampaikan, ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan petani Pino yang berkonflik dengan PT ABS.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Turunkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Debat PSU

 

" Sidang perdana petani Pino atas nama saudara Silmawan ini dikawal oleh 12 orang kawan-kawan advokat. Hal ini  menunjukakn  jika  petani Pino tidak berjuang sendiri," ungkap Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal di Pengadilan Negeri Manna Senin (14/04).

WALHI  Bengkulu juga menilai dari proses awal penangkapan terhadap petani Pino ini terkesan direkayasa dan ditambah PT ABS juga tidak memiliki legalitas yang jelas.

BACA JUGA:Masih Dipakai, Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah jadi Penyedia Jasa Perseorangan

 

" Kami berharap majelis hakim dapat melihat pokok permasalahan yang sebenarnya, sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi petani Pino, " tambah Dodi.

Diketahui, konflik antara petani Pino Raya dengan PT ABS telah disertai dengan upaya – upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA:ASN Bengkulu Selatan Diimbau Tetap Netral

 

Terbaru, terjadi  penetapan tersangka terhadap petani Pino Raya, Silmawanto bin Suhardin alias Mawan ini berdasarkan surat dari Polres Bengkulu Selatan No :B/27/I/RES.1.8/2025/RESKRIM tanggal 7 Januari 2025 atas tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

"Selain sepengetahuan kita  izin prinsip PT ABS telah berakhir tahun 1016  dan tidak memiliki HGU,  namun diduga  tetap melakukan penanaman dan pemanenan sawit di lokasi konflik,"jelas Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: