Hindari Penyimpangan, Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kamis 25-05-2023,20:00 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, musnahkan barang bukti kejahatan, Kamis (25/5).

Kegiatan ini diadakan dihalaman Kejari BU dan disaksikan oleh Forkopimda dan awak media.

 

 

 

Barang bukti dari 20 kasus ini dimusnahkan setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Mei 2023.

Pemusnahan ini merupakan langkah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti.

BACA JUGA:Oknum TNI dan Warga Sipil Ditangkap BNN Provinsi Bengkulu, Diduga Edarkan Narkoba

 

 

 

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo dalam rilis resminya menegaskan tak dilelang. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. 

"Sebanyak 20 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Mei 2023,” kata Kajari. 

BACA JUGA:Melalui Fordigi BUMN Goes To Campus, Jasa Raharja Dorong Mahasiswa Wujudkan Ekosistem Digital

 

Kategori :