" Kami berharap pelanggan membayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Dengan kesadaran membayar listrik, maka telah berpartisipasi membayar pajak lampu jalan di Kabupaten Seluma," sampainya.
BACA JUGA:Ini Dia Cara Membuat Makaroni Schotel
Ditambahkannya, bila pelanggan menunggak sebulan diatas tanggal 20,maka diberi sanksi pemutusan sementara, dan jika menunggak di atas 2 bulan maka akan dilakulan pebongkaran KWH listrik.
BACA JUGA:Kabupaten Seluma Terima Hibah 2881 Hemotest HB Meter strip
BACA JUGA:Sabar, Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Kembalikan Lahan 30 Persen