Ngeri, Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Mukomuko Anak di Bawah Umur

Senin 26-06-2023,21:59 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

Kemudian, Kapolres menyebutkan, pada hari selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mengamankan terduga pelaku TPPO di kawasan Air Patah, Kelurahan Koto Jaya berinisial E (51) identitas alamatnya warga Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko. 

Kedua pelaku memperdagangkan wanita dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Namun, modus operandinya berbeda. 

BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (1) - Anak Tunggal Keluarga Hassan Din – Siti Chadijah

 

 

 

 

 

Pelaku anak dibawah umur menawarkan wanita yang ia perdagangkan dengan cara langsung di penginapan  dan ditawarkan melalui aplikasi online. 

Sementara, modus terduga pelaku E menyediakan kamar di salah satu rumah makan di kawasan Air Patah. Ia menyediakan wanita dengan modus terapi/panti pijat. Padahal, pekerja panti pijat yang kelola juga melakukan praktik prostitusi. 

BACA JUGA:#catatanponsel: Jalan Durian

 

 

 

 

 

Kategori :