Sebelum ini, Mahfud MD menyatakan bahwa ada tiga langkah yang akan diambil terkait kontroversi Pondok Pesantren Al- Zaytun.
Ada tiga tindakan: pidana, administratif, dan keterlibatan sosial dan keamanan.
Kegiatan di pondok pesantren tersebut telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena dianggap melanggar ajaran agama Islam.
BACA JUGA:Unik! 23 Desa di Mukomuko Belum Ambil Jatah Dana Desa Tahap Dua