RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan sudah diteken untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Tentunya PAD yang bersumber dari pajak. Tetapi, tidak semua kasus pajak diserahkan untuk diselesaikan jaksa.
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi,SH.MH mengatakan, semua persoalan tersebut sebelum diserahkan kepada jaksa akan dipelajari terlebih dahulu apa yang menjadi persoalan peninggalan pajak yang terjadi.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (7) - Pindah Rumah Kontrakan ke Peramuan
"Terkadang dari pengalaman yang sudah kita lakukan, kesalahan itu terjadi pada pihak kita sendiri. Bukan wajib pajak. Seperti persoalan pajak PBB. Boleh jadi kita sendiri yang tidak tertib akan administrasi. Terkadang kita juga tidak pernah melakukan pengecekan bahwa wajib pajak sudah pindah dan bisa jadi tagihan tidak sampai kepada wajib pajak,"ungkap Hendri Sabtu (01/07).