RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Saat menjalankan operasi Antik guna memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran narkoba pada Bulan Juni 2023, jajaran Polres Mukomuko mendapat "bonus".
Hal ini diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH saat press release, Rabu (5/7) di aula Mapolres.
BACA JUGA:Bengkulu Punya Balai Pelestarian Kebudayaan
Kapolres mengatakan, pada operasi Antik Juni 2023, pihaknya menargetkan dua terduga pengedar yang telah menjadi target operasi (TO). Seiring dengan operasi Antik dilaksanakan, jajaran Satnarkoba berhasil membekuk 3 orang terduga pelaku pengedar narkotika.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (10) - Menyusul Ayah ke Kota Gajah
Adapun terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing yaitu, inisial BD 28 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik.
Kemudian AR 27 tahun, warga Desa Bangko Makmur, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya DK 39 tahun, warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Bengkulu.
BACA JUGA:Festival Danau Nibung Kembali Digelar, Ini Jadwal dan Acaranya
"Tersangka BD dan AR kita amankan di lokasi yang sama di Desa Sidodadi Penarik pada tanggal 24 Juni lalu. Sementara DK kita amankan tanggal 30 Juni berlokasi di Desa Tirta Kecana, Air Rami," ungkap Kapolres.
Dari keterangan tersangka BD dan AR, barang haram ini ada yang berasal dari Provinsi Riau, namun mereka menjemputnya di Sumatera Barat dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mukomuko. Sementara keterangan tersangka DK, ia memperoleh narkotika dari Sumbar dan merupakan pesanan orang dari Kota Bengkulu.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Gelar Pesta Rakyat Hiburan KIM Berhadiah Motor, Dapatkan Kuponnya Segera