"Ketiganya kami sangkakan sebagai pelaku pengedar atau yang menjual," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal itu dikenakan untuk pelaku ganja. Sedangkan pelaku sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres menambahkan, diluar giat operasi Antik, pihaknya tetap menjadikan tindak pidana peredaran narkoba ini sebagai perhatian prioritas. Pasalnya, Kabupaten Mukomuko bukan saja sebagai sasaran peredaran, tapi juga menjadi pelintasan peredaran narkoba lintas provinsi.
"Kami kepolisian tentu pasti akan terus bergerak melakukan pemberantasan narkoba ini. Namun yang penting menjadi perhatian bersama adalah, Mukomuko juga jadi sasaran peredaran. Peran masyarakat dalam pemberantasan sangat dibutuhkan," pungkas Kapolres.
BACA JUGA:Mahasiswa Unib Disebar di Bengkulu Tengah, Kades Plajau Senang