RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Akhir-akhir ini peredaran pil Samcodin makin marak di Kabupaten Seluma. Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan A-S (30), warga Desa Sendawar, Kecamatan.Semidang Alas Maras atas dugaan kepemilikan 50 kotak Pil Samcodin atau 500 (lima ratus) strip.
BACA JUGA:Tertawa Bisa Tingkatkan Derajat Kesehatan Hidup
" Pelaku diamankan menindaklanjuti adanya laporan polisi LP / A / 8 / VII / 2023 / SPKT/RES SELUMA/POLDA BENGKULU, Tanggal 05 Juli 2023." sampai Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo S. IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kamis(6/7).
Kronologis bermula pada hari Rabu (5/7), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait tindakan penyalahgunaan obat-obatan di Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A-S yang menurut pengakuan tersangka obat- obatan berlogo biru dengan merk obat Samcodin tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari aplikasi secara online yang telah dipesan pada hari Jumat (30/7) sekira jam 22.00 WIB dengan pesanan berjumlah 50 (lima puluh) kotak atau 500 (lima ratus) strip atau dengan jumlah butir sebanyak 5000 (lima ribu) butir.
BACA JUGA:150 Beasiswa Baznas Diperebutkan 888 Peserta
Bara itu dipesan dengan cara COD (pembayaran pada saat setelah barang tiba) seharga Rp 3.139.720 (Tiga juta seratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Dan pada hari Rabu (5/7) sekitar pukul 14.25 WIB, obat-obatan yang berlogo biru dengan merek Samcodin tiba dengan pengantaran jasa kurir, lalu tersangka memberikan uang dengan jumlah sesuai yang tertera di aplikasi.
BACA JUGA:Owner Cantik Mengaku Dana Arisan Online Dipakai Sendiri
Setelah paket diterima,tersangka langsung diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Seluma. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seluma untuk penyidikan lebih lanjut.