Warga Sendawar Diamankan Polisi Usai Terima Paket COD

Kamis 06-07-2023,14:55 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

" Modus operandi, pelaku menjual atau mengedarkan obat merk Samcodin kepada pelanggan- pelanggannya untuk mendapatkan keuntunggan. Oleh pelanggan-pelanggan tersebut  obat Samcodin yang dibeli dari pelaku digunakan untuk mabuk. Sedangkan pelaku tidak memiliki toko obat ataupun Apotek dan juga berprofesi sebagai petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual ataupun mengedarkan obat Merk Samcodin tersebut," sampainya.

BACA JUGA: Pameran 1.000 Batang Lemang di Napal Jungur Dirapatkan Sekda Seluma 

 

Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) Kardus Obat merk Samcodin yang berjumlah 50 (lima puluh) kotak atau 500 (lima ratus) strip atau dengan jumlah butir sebanyak 5000 (lima ribu),  HP merk OPPO tife A5-2020 warna hitam, 1(satu) unit motor Mio JT warna Biru Putih dengan Plat BD-5582-PL.

BACA JUGA:Tiga Penghargaan Nasional Diserahkan ke Provinsi Bengkulu

 

" Pelaku kena Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan ancaman hukuman paling lama 15(lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah). 

BACA JUGA:Bengkulu Punya Balai Pelestarian Kebudayaan

Kategori :