Warga Batu Lambang Diamankan karena Jual Pil Ini

Rabu 19-07-2023,00:12 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

Guna kepentingan penyidikan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Unik! Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Habiskan Biaya Rp 200 Juta

 

"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka  pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,"pungkas Susilo.

BACA JUGA:Presiden Jokowi akan Masuk Desa Eks Transmigran di Seluma

Kategori :