Guna kepentingan penyidikan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Unik! Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Habiskan Biaya Rp 200 Juta
"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,"pungkas Susilo.
BACA JUGA:Presiden Jokowi akan Masuk Desa Eks Transmigran di Seluma