Warga Batu Lambang Diamankan karena Jual Pil Ini

Rabu 19-07-2023,00:12 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap pengedar sekaligus  penjual pil samcodin secara ilegal.  Tersangka kali ini berisial E.F. 

Ia merupakan warga Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jalan Terpendek Dunia Itu Ada di Bengkulu? Namanya Ini, Ini Nomornya, Yang Menempati Ini

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH,MH  mengatakan, memang benar Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan inisial EF, warga Desa Batu Lambang.

BACA JUGA: Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Ditutup Sementara

 

"Tersangka perempuan inisial EF ini ditangkap dengan dugaan sebagai penjual dan pengedar Pil Samcodin,"ujar Susilo diruangannya Selasa (18/07).

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan  barang buktinya berupa Samcodin sebanyak  13 Tablet (130 butir).

BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (23) - Pertimbangan dalam Kebimbangan Fatmawati

 

Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Totaici bersama Unit II Tipidter mendapat informasi bahwa diduga ada yang menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa Izin.

Akhirnya Tim Opsnal Totaici bersama Unit II Tipidter  langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik saudari EF. 

BACA JUGA:Lahan Lapter Padang Panjang Dibawa ke Presiden Jokowi

Dan pada saat dilakukan Penggeledahan, tim menemukan barang bukti  yang disimpan di dalam kamar milik pelaku serta  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya .

Kategori :