Kuasa Hukum Tjandra Tetap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Tjandra Tetap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Tjandra Tetap Tempuh Jalur Hukum-Ist-

 

Radar Bengkulu, – Polemik dugaan penyerobotan lahan milik H. Tjandra di kawasan PTM Jalan KZ Abidin II terus bergulir. Tim kuasa hukum pemilik lahan, H. Komaruddin, SH, MH dan H. Suhartono, SH, menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum setelah upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan.

 

Komaruddin menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan dan penghilangan batas tanah ke Polres Bengkulu pada Senin (4/5/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 232/V/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya puluhan patok batas tanah yang sebelumnya telah dipasang di lokasi.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Laksanakan Penilaian Perluasan Desa Anti Korupsi di Lubuk Sirih Ilir

“Kami mengapresiasi atas pembongkaran yang dilakukan hari ini (Selasa-red). Awalnya kami tidak ingin langsung menempuh jalur hukum. Kami sudah melakukan berbagai upaya, baik secara persuasif, preventif, melalui surat maupun teguran lisan. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melaporkan peristiwa ini,” ujar Komaruddin, Selasa (5/5/2026).

 

Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat sekitar 20 titik patok batas tanah yang diduga dirusak atau dihilangkan. Padahal, batas tersebut telah ditetapkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2021. Setelah sempat dilakukan penghentian pekerjaan, pihaknya kembali memasang tanda batas menggunakan cor dan pipa pada April lalu.

 

Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak terkait, sehingga laporan resmi ke kepolisian menjadi langkah yang ditempuh. Komaruddin menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

 

“Kami meminta proses ini dituntaskan secara hukum. Siapa pun yang terlibat, baik oknum maupun instansi, harus diperiksa hingga tuntas,” tegasnya.

 

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi hukum. Ia menyebut pembongkaran tiang baja ringan di atas lahan tersebut justru sebagai bentuk kepatuhan karena lahan diakui milik keluarga Tjandra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: