Tak Tahu Soal Praktik Suap, Beby Hussy Minta Dibebaskan
Tak Tahu Soal Praktik Suap, Beby Hussy Minta Dibebaskan-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Terdakwa Beby Hussy mengaku tidak tahu-menahu jika di lingkungan perusahaannya terjadi praktik suap atau gratifikasi, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Ini disampaikan Beby Hussy dalam nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara suap atau gratifikasi terkait sektor pertambangan PT. Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor, Senin 04 Mei 2026 malam.
Dalam nota pembelaannya, Beby mengatakan, sebagai seorang pengusaha, dirinya memiliki gagasan dan tanggung jawab besar terhadap perusahaannya.
BACA JUGA: Pertamina Hulu Energi Produksi Migas Capai 956 Ribu Barel
"Hanya saja dengan keterbatasan yang saya miliki dalam dunia pertambangan yang sangat banyak aspek teknisnya, saya tidak dapat melakukan semuanya sendiri," ungkap Bebby.
Sehingga, lanjut Beby, dalam mengelola operasional perusahaan, dirinya dibantu Direksi dan Karyawan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing.
"Atas keterbatasan pemahaman teknis itu juga, menjadi alasan bagi saya untuk tidak menempatkan diri sebagai jajaran direksi pada PT. Inti Bara Perdana (IBP), yang saya ambi alih pada tahun 2004 lalu," kata Beby.
Menurut Beby, dengan keterbatasan itu juga, dirinya memilih untuk mempercayakan pengelolaan operasional PT. IBP kepada Pak Sutarman, yang lebih memahami aspek teknis secara mendalam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
