RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Lagi-lagi para pegawai negeri sipil atau PNS mendapatkan perlakukan istimewa dari pemerintahan Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Bagaimana tidak sebelumnya para PNS hanya bisa naik pangkat 2 kali dalam satu tahun, namun sekarang para PNS bisa naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun. Kenaikan pangkat hingga 6 kali dalam satu tahun ini berlaku sejak dikeluarnya aturan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Pemprov Bengkulu Bakal Merekrut CPNS dan PPPK, Formasinya? Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. no 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dan di udangkan pada tanggal 24 Juli 2023 ditandatangani oleh Direktur Peraturan perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Akhmad Syauki di Jakarta. Dalam aturan baru tersebut PNS bisa naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan ketentuan periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. BACA JUGA:Ini Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Berdasarkan Analisa Kebutuhan Pegawai Dalam aturan baru tersebut diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dikutip dari laman bkn.go.id, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta mengatakan pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. BACA JUGA: 115 CPNS Bengkulu Tengah Diambil Sumpah jadi PNS Tapi kenaikan pangkat 6 kali setahun ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. "Tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," kata dia. Memang soal kenaikan pangkat ini menjadi salah satu prestasi yang dikejar oleh kalangan PNS, karena dengan kenaikan pangkat akan merubah segalanya. Merubah penghasilan, mulai dari gaji, tunjangan dan posisi atau jabatan juga akan ikut berubah. Dijelaskan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. BACA JUGA:Bengkulu Selatan akan Rekrut CPNS Tahun 2023 "Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat," kata dia. "PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. "Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya. BACA JUGA:Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri Oleh karena itu untuk para PNS atau ASN silahkan berkerja dengan maksimal, sesuai dengan aturan, maka negara akan menghargai semua usaha yang telah dilakukan. Bukan tidak mungkin dalam satu tahun seorang PNS tersebut benar-benar mendapatkan berkah dan rezeki berupa kenaikan pangkat selama 6 kali dalam satu tahun. update berita lainnya di laman radarbengkulu.disway.idKabar Gembira, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Aturannya
Senin 07-08-2023,14:01 WIB
Editor : chris
Tags : #pns
#periodesasi
#naik pangkat
#kenaikan pangkat
#kabar gembira
#bkn
#aturan kenaikan pangkat
#asn
#6 kali setahun
Kategori :
Terkait
Rabu 12-03-2025,04:00 WIB
Rata-Rata ASN Bengkulu Tengah Tinggal di Kota Bengkulu, Diminta Segera Urus Pindah Domisili
Selasa 25-02-2025,00:05 WIB
Tarmizi Minta ASN Bengkulu Tengah Dukung Program Kerja Pemerintah
Sabtu 15-02-2025,04:00 WIB
17 PNS Fungsional di Kabupaten Seluma Dilantik
Kamis 31-10-2024,06:00 WIB
Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Lakukan Ini Untuk Personel Naik Pangkat
Jumat 27-09-2024,04:00 WIB
Ingat Ya, ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung
Terpopuler
Rabu 12-03-2025,20:57 WIB
View Tower Bengkulu akan Dirubah Menjadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Rabu 12-03-2025,21:40 WIB
Dana Rp 1 Triliun Disiapkan untuk Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai pada April 2026
Kamis 13-03-2025,04:00 WIB
Jajaran Polres Bengkulu Utara Lakukan Patroli Subuh
Kamis 13-03-2025,03:00 WIB
Lakukan Survei, Pemkab Seluma dan Telkomsel Bahas Peningkatan Konektivitas Wilayah Blankspot
Kamis 13-03-2025,00:19 WIB
Zakat Fitrah Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 42 Ribu, Terendah Rp 32.000
Terkini
Kamis 13-03-2025,05:00 WIB
Bupati Arie Disambut Hangat di Gunung Besar
Kamis 13-03-2025,04:00 WIB
Jajaran Polres Bengkulu Utara Lakukan Patroli Subuh
Kamis 13-03-2025,03:00 WIB
Lakukan Survei, Pemkab Seluma dan Telkomsel Bahas Peningkatan Konektivitas Wilayah Blankspot
Kamis 13-03-2025,01:00 WIB
Gubernur Bengkulu Serahkan 1 Unit Mobil Ambulance Saat Safari Ramadhan di Seluma
Kamis 13-03-2025,00:19 WIB