RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) menerima kunjungan Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait advokasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang rapat Bupati Benteng, Kamis (10/8).
Tampak hadir kemarin PJ Bupati Benteng Dr.Heriyandi Roni,M.Si beserta jajaran.
BACA JUGA:Harus Campur Tangan Banyak Pihak, BKKBN Ajak APDESI Berkolaborasi Turunkan Stunting
Hal ini merupakan upaya pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong lahirnya regulasi KTR di kabupaten kota se Indonesia.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Benget Saragih berharap supaya segera diterbitkan Perdanya agar dapat mengatur KTR di Kabupaten Benteng.
BACA JUGA: Gemilang! Siswa MTs dan MA Ja-alHaq Terpilih Pada Grand Final Madrasah Fest Kemenag RI
Pj Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) memperlihatkan logo kaos hidup sehat saat menerima kunjungan Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI-Agus-radarbengkulu.disway.id
Pasalnya, lanjut dia, KTR ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan prevalensi rokok dan mencegah perokok pemula.
"Dengan semakin banyak KTR, maka akan menurunkan pravelensi perokok dan mencegah perokok pasif. Karena, rokok ini merupakan penyebab risiko nomor 2 kematian penyakit tidak menular," tegasnya.
BACA JUGA:Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan
Dibagian lain, PJ Bupati Benteng, Dr.Heriyandi Roni,M.Si mendukung percepatan terbitnya Perda KTR. Apalagi langsung difasilitasi dari pihak Kemenkes RI.
Berikut ini tujuh (7) kawasan yang merupakan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.(*)