Sebab, kampanye hitam melalui media sosial sudah melanggar undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kampanye hitam jika memuat suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pasangan capres dan cawapres tertentu, maka hal itu bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU IT yang berbunyi.
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik, bisa diancam dengan pidana.
Terutama bagi mereka yang memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau dendan Rp 1 miliar. Diimabau, jika ada masyarakat yang menemukan kampanye hitam di media sosial, masyarakat dapat menyampaikan pula laporan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id.