RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, merintahkan Kesbangpol Provinsi Bengkulu untuk membuat surat edaran yang ditujukan ke seluruh partai politik yang ada di wilayah Bengkulu. Surat Edaran tersebut berisi perintah untuk melakukan penertiban.
Sehingga nanti tidak ada alasan lagi menolak ketika dilakukan penertiban oleh Pemprov terutama untuk wilayah-wilayah yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK). BACA JUGA:Disambut Gembira, Biro Perjalanan Haji Senang Jalur Penerbangan Bengkulu-Jedah Dibuka, Biaya Lebih Murah ''Oktober akan kita tertibkan atas nama pemerintah. Saya kira pas mulai tahapan dan pada waktu ditetapkan calon serta masa kampanye itu menjadi tanggung jawab Bawaslu. Karena kalau posisi sekarang Bawaslu memang mungkin belum ranahnya untuk menertibkan, tapi kita sebagai penanggung jawab Kamtibmas saya kira harus kita tertibkan,'' kata Gubernur Rohidin. Gubernur Rohidin juga meminta agar pemerintah daerah kabupaten/kota utamanya pihak penyelenggara Pemilu dapat membuat regulasi atau edaran yang melarang pemasangan APK pada tempat-tempat yang tidak semestinya, karena pemasangan APK saat ini sudah sangat semrawut. BACA JUGA:105 Personel Polres Disebar, Amankan 39.000 Mata Pilih Pilkades Serentak, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 1,2 M ''Kami minta Bawaslu dan KPU membuat edaran lagi, zona-zona dan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan itu dimana, karena kita melihat sudah sangat semrawut dan di perempatan-perempatan itu sudah penuh,'' kata Gubernur Rohidin. Gubernur Bengkulu Rohidin berharap agar partai politik dan calon legislatif dapat menjalankan ketentuan pemasangan spanduk dan baliho yakni tidak diperbolehkan di jalan-jalan protokol. di ruang terbuka hijau atau pada tanaman atau pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan. BACA JUGA:10 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Dijamin Masuk Surga, Siapa Saja..? ''Kita minta betul dengan para calon legislatif dan DPD, sekali lagi tolong dipatuhi betul. Yang menggunakan tanaman pohon-pohon disekitar jalan itu yang sangat mengganggu, itu betul-betul tidak boleh dan dilarang keras, APK tidak boleh ditempel dan harus menggunakan tiang sendiri dan tempat yang tepat,'' tutup Gubernur Bengkulu Rohidin. Disisi lain apa yang diperintahkan Gubernur kepada Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk menertibkan Baliho, spanduk dan poster-poster bacaleg yang semerawut dipasang semaunya saja ini. BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: Pemuda Bengkulu Selatan Harus Ikut Menjaga dan Merawat Sikap Toleransi Mendapatkan dukungan dari masyarakat. Bahkan masyarakat sudah gerah dengan banyaknya spanduk dan baliho yang bertebaran tersebut. "Silahkan saja jika mau promosi diri dengan spanduk dan baliho, namun jangan merusak dan bahkan mengganggu pemandangan dan ketertiban masyarakat," kata Syariah (34) kepada jurnalis radarbengkulu.disway.id BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Operasi Zebra Nala 2023 Dimulai di Bengkulu Utara Dikatakan Syariah, pemerintah melalui perangkatnya untuk sesegera mungkin melakukan penertiban, jangan sampai masyarakat yang melakukan penertiban. "Kalau rakyat yang melakukan penertiban, nanti kena delik, nah kalau pemerintah yang melakukan penertiban, jelas ada regulasinya," kata dia. Kepada para bacaleg juga untuk tidak sembarangan memasang spanduk dan baliho, pikirkan dan perhatikan keindahan kota. Jangan sampai maksud hati ingin promosi diri namun justru cemoohan yang didapatkan," jelas dia. BACA JUGA:Banyak Lahan Gambut, Berpotensi Terjadi Kebakaran, Polres Mukomuko Imbau Warga Tidak Membakar Lahan Alangkah baiknya jika biaya untuk bauat poster dan spanduk tersebut digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan itu akan lebih mulia dan lebih bermanfaat dari pada nempel dipinggir jalan. Masyarakat pemilih Kota Bengkulu sudah cerdas dan melek politik. "Sudah tidak mempan lagi dengan spanduk dan poster yang bertebaran tersebut, masyarakat akan lebih senang jika ada aksi nyata dari para caleg untuk masyarakat, dari pada hanya menghamburkan uang untuk pasang spanduk dan baliho," kata dia.Gubernur Bengkulu Rohidin Perintahkan Satpol PP, Tertibkan Spanduk dan Baliho Bacaleg Nancap Dipohon
Selasa 05-09-2023,21:52 WIB
Editor : Chris
Kategori :