1.200 Nelayan Masuk Jaringan BPJS, Kartu Peserta Diserahkan Bupati Seluma, Yang Lain Menyusul

Kamis 14-09-2023,14:36 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

"Jika nelayan terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," kata M.Nuh.

Selanjutnya, kata dia, jika nelayan terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Misalnya terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan santunan," sampai M.Nuh

Selain itu kata M. Nuh, kepesertaan ini berlangsung selama tiga tahun. Apabila ada nelayan yang meninggal dunia, maka BPJS akan menanggung biaya sekolah 2 orang anak yang bersangkutan dari SD hingga kejenjang universitas. (*)

 

Kategori :