1.200 Nelayan Masuk Jaringan BPJS, Kartu Peserta Diserahkan Bupati Seluma, Yang Lain Menyusul

Kamis 14-09-2023,14:36 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sebanyak 1.200 nelayan di Kabupaten Seluma menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan Kartu BPJS secara simbolis dilakukan oleh Bupati Seluma,  Erwin Octavian, SE bersama Wabup Drs Gustianto, di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Rabu (13/9). 

BACA JUGA:Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Caranya Disini

 

" Ada 1200 yang menerima Kartu BPJS yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Seluma. Yaitu di Kecamatan Ilir Talo 350 penerima, Air Periukan 210, Seluma Selatan 190 Penerima, serta Kecamatan Semidang Alas Maras 450 penerima," sampai Bupati Seluma Erwin Octavian. 

BACA JUGA:Unihaz Wisuda 526 Mahasiswa, Wisudawan Terbaik Annisa Amalliah, IPK Diraihnya Bikin Geleng Kepala

 

Selain wujud dari program Seluma Melayani, kepesertaan yang menggunakan anggaran APBD ini merupakan bentuk proteksi terhadap para nelayan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena perlindungan saat melaksanakan pekerjaan itu penting. Jadi sebagai kepedulian serta wujud dari Seluma Melayani terhadap para nelayan, maka BPJS ketenagakerjaan ini penting kita hadirkan dan kita berikan kepada nelayan di Kabupaten Seluma," sampai  Erwin.

BACA JUGA: Senangnya, Bayi Gizi Buruk Dibawa ke Bengkulu , UPTD Sentra Darma Guna Turun ke Kaur

 

Ditambahkan Erwin, saat ini memang belum seluruh nelayan menerima BPJS Ketenagakerjaan. Namun dirinya memastikan program BPJS ketenagakerjaan untuk para nelayan ini akan terus berlanjut.

"Memang belum seluruh nelayan menerima, namun perlu diketahui program ini terus berlanjut. Kita minta desa untuk mendata. Kita pastikan 2024 mendatang seluruh nelayan akan menerima BPJS Ketenagakerjaan," tegas Erwin. 

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Program Magang ke Jepang Dibuka Setiap Tahun Loh

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, M.Nuh, menjelaskan, adapun BPJS Ketenagakerjaan yang didapati nelayan itu, telah menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kategori :