RADARBENGKULU,DISWAY.ID - KUR Syariah Pegadaian memberikan fasilitas pinjaman kepada para pelaku usaha produktif untuk meningkatkan bisnis mereka dalam jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip akad Rahn (Gadai Syariah). Tidak seperti sistem perbankan konvensional, pada KUR Syariah Pegadaian tidak ada penerapan bunga bagi peminjam yang membutuhkan modal usaha.
Sebagai gantinya, ada biaya pemeliharaan (mu'nah) sebesar 6 persen per tahun atau 0,14 persen per bulan. Kriteria penerimaan KUR ini diperuntukkan bagi para pemilik usaha produktif dan sesuai dengan tujuan utama untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pimpinan unit pegadaian Bintuhan Wisnu mengatakan kepada wartawan Radar Bengkulu, bagi yang berminat mendapatkan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian, terdapat persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi sebelumnya. Sebab kebutuhan dana untuk mengembangkan usaha dapat diatasi dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) Pegadaian Syariah, tanpa adanya beban bunga adalah jawabannya. Apa saja syarat-syarat ini? Berikut adalah penjabarannya mengenai syarat-syarat pinjaman KUR Syariah di Pegadaian: Berlandaskan prinsip syariah, diharapkan usaha yang dibiayai melalui KUR ini akan mendapatkan berkah dan pertumbuhan yang baik. Rentang pinjaman KUR yang tersedia untuk penerima adalah antara Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000. Sementara itu, jangka waktu angsuran dibagi menjadi empat pilihan, yaitu 12, 18, 24, dan 36 bulan. Dalam hal ini, penerima pinjaman memiliki fleksibilitas dalam memilih jangka waktu angsuran sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Calon penerima pinjaman dapat memperkirakan besaran pinjaman dan angsuran bulanan sebelum mengajukan permohonan. Meskipun jumlah pinjaman yang ditawarkan tidak sebanyak pada KUR di lembaga perbankan lain, namun proses pengajuan di Pegadaian lebih cepat, mudah, dan dinilai penuh berkah. Bahkan, angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh penerima pinjaman tidak memberikan beban yang berat. Berikut adalah simulasi cicilan KUR Pegadaian Syariah 2023: Angsuran 36 bulan: Rp 291.800 Angsuran 24 bulan: Rp 430.700 Angsuran 18 bulan: Rp 569.600 Angsuran 12 bulan: Rp 847.400 BACA JUGA:Tipe KUR BRI dan Simulasi Cicilan, Mari Dicatat Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah tahun 2023: -Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) -Fotokopi Surat Nikah bagi calon penerima yang sudah menikah BACA JUGA:Mudah Banget, 5 Langkah Upgrade Dana Premium Gratis -Bagi calon penerima yang memiliki tempat tinggal tetap, sertakan bukti seperti Surat PBB, sertifikat tanah, atau dokumen pendukung lainnya -Jika alamat tempat tinggal berbeda dengan alamat pada e-KTP, sertakan Surat Keterangan Domisili -Fotokopi rekening telepon, listrik, atau air -Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari otoritas yang berwenang. Langkah-langkah pengajuan KUR Pegadaian Syariah adalah sebagai berikut: -Isi formulir pengajuan -Serahkan dokumen yang diminta Kemudian nanti tim survei oleh petugas Pegadaian datang, jika disetujui, tanda tangani akad Pencairan dana KUR kepada penerima. Selanjutnya, penerima melakukan pembayaran angsuran setiap bulan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. "Keunggulan KUR Pegadaian Syariah terletak pada pelayanan yang lebih cepat dan mudah. Pengajuan KUR dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, KUR Pegadaian Syariah dijalankan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), tutup WisnuMau Modal Usaha Cepat Tanpa Bunga? Buruan Lengkapi Syaratnya, Ini Simulasi Cicilannya
Minggu 17-09-2023,05:20 WIB
Reporter : hendri
Editor : lay
Tags : #pinjaman tanpa bunga
#pegadaian kur syariah
#majelis ulama indonesia
#fatwa dewan syariah nasional
Kategori :
Terkait
Minggu 17-09-2023,05:20 WIB
Mau Modal Usaha Cepat Tanpa Bunga? Buruan Lengkapi Syaratnya, Ini Simulasi Cicilannya
Kamis 09-03-2023,22:39 WIB
Asisten III Pemkot Bengkulu Resmikan Gedung Baru MUI
Senin 23-01-2023,16:44 WIB
MUI Minta Pelaku Video Wanita Adegan Dewasa Itu Disanksi
Jumat 13-01-2023,17:49 WIB
Positif dan Layak Didukung, SE Tentang Azan dan Salat, Harusnya untuk Seluruh Muslim di Mukomuko
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,21:35 WIB
Helmi Hasan dan Mi’an Siap Wujudkan 10 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Provinsi Bengkulu
Rabu 19-02-2025,14:23 WIB
Hewan Viral di Sosial Media, Ada Bayi Harimau Sumatera Diberi Nama Bakso
Rabu 19-02-2025,21:44 WIB
PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta
Rabu 19-02-2025,15:01 WIB
5 Hewan Unik yang Memiliki Tubuh Teraneh di Dunia
Rabu 19-02-2025,14:17 WIB
Spesies Tertua di Dunia yang Berusia 15 ribu Tahun Ditemukan di Benua Antartika
Terkini
Kamis 20-02-2025,05:00 WIB
Kakan Kemenag Kukuhkan Pengurus IPARI Kabupaten Kaur Periode 2025-2029
Kamis 20-02-2025,04:00 WIB
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Ke-123 Kodim 0407 Bengkulu Mulai Digeber di Tengah Padang
Kamis 20-02-2025,02:00 WIB
Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan Dapat Dukungan Polres Bengkulu Utara
Kamis 20-02-2025,01:09 WIB
Gusril Fausi - Abdul Hamid Siap untuk Ikuti Pelantikan di Istana Negara
Kamis 20-02-2025,00:04 WIB