RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-Purchasing
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta jajaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan ataupun dikembangkan oleh UMKM lokal.
.
Di mana, Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan. Dimulai dari memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik sektotal dan katalog elektronik lokal, dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/ jasa di satuan kerja/ perangkat daerah, hingga mewajibkan E-Purchasing minimal 30 persen dari total seluruh nilai belanja pengadaan.
BACA JUGA:Ayo UMKM Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bunga Rendah, Tenor Panjang
"Kalau P3DN kita telah melebihi standar. Jadi yang ditargetkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah hampir 100 persen penggunaan produk dalam negeri," jelas Gubernur Rohidin usai mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi pada Pemerintah Daerah, via virtual meeting, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (18/09).
Sementara itu dijelaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Yenita Syaifu, dari sisi UMKM,
Kementerian Perindustrian menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Perusahaan yang ingin disurvey cukup mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya apapun.
"Jadi dengan demikian, barang/jasa yang telah memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan memperoleh preferensi dari panitia lelang," ungkapnya. (rilis)