RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Seginim yang dipimpin Kapolsek Seginim menangkap pelaku dugaan tindak kekerasan. Terduga pelaku tindak kekerasan iitu dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang dilakukan kepada seorang lanjut usia (lansia).
BACA JUGA:Cegah Banjir Besar Bengkulu, Ini Strategi Pembangunannya
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto SH mengatakan bahwa benar, ia bersama anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MW (20 ). Ia juga seorang petani muda di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim.
BACA JUGA:Buah Tanaman Liar Favorit Muda-Mudi Melayu Generasi 80 an
Terduga MW merupakan tersangka dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, melalukan penganiayaan terhadap korban Budiman (61) yang tidak lain masih warga di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim.
BACA JUGA:UMB Mou Bersama Manipal International University
"Untuk kejadian, MW melakukan pengeroyokan pada Jumat (22/09) yang lalu. Akibat perbuatannya yang sudah merugikan orang lain, MW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum,"ujar Priyanto kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID Sabtu (23/09).
BACA JUGA:Tabrakan Maut di Pagar Agung, Warga Pagar Alam Meninggal di Rumah Sakit Umum Tais
Sekira pukul 07.00 WIB Unit Reskrim Polsek Seginim yang dipimpin Kapolsek Seginim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sedang berada dirumah, pihaknya langsung menuju ke rumahnya untuk mengamankan pelaku.