Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

Minggu 24-09-2023,07:20 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

Saat Unit Reskrim Polsek Seginim datang MW ditangkap  tanpa perlawanan serta mengamankan beberapa  barang buktinya berupa 1(satu) bilah parang dan batu dan MW segera diamankan.

BACA JUGA:Kue Bolu Ternyata dari Benua Eropa, Disebut Bolo

 

"Untuk kasus ini pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka  pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dikenakan  dalam pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP.  UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, " pungkas Priyanto. (*) 

Kategori :