Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

Minggu 24-09-2023,07:20 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
 Tanpa Perlawanan, Petani Muda Desa Dusun Tengah Diringkus Polsek Seginim

Saat Unit Reskrim Polsek Seginim datang MW ditangkap  tanpa perlawanan serta mengamankan beberapa  barang buktinya berupa 1(satu) bilah parang dan batu dan MW segera diamankan.

BACA JUGA:Kue Bolu Ternyata dari Benua Eropa, Disebut Bolo

 

"Untuk kasus ini pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka  pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama dikenakan  dalam pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP.  UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, " pungkas Priyanto. (*) 

Kategori :