Wow DBH Sawit Bengkulu Tembus Rp 106 miliar, Ini Rincian Per Kabupaten

Senin 25-09-2023,00:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RADARBENGKULU. DISWAY.ID  – Dana Bagi Hasil (DBH) untuk provinsi Bengkulu mencapai Rp 106 miliar. Itu merupakan total DBH yang akan dibagikan ke Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi ini.
 
Berikut rincian yang akan diterima masing-masing kabupaten dan Kota kami urut dari DBH terbesar hingga terkecil :
 
- Pemprov Bengkulu sebesar Rp 21,7 miliar
- Kabupaten Mukomuko Rp 16,8 miliar
- Kabupaten Bengkulu Utara Rp 12,7 miliar
- Kabupaten Seluma Rp 9,6 miliar
- Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 9 miliar 
- Kabupaten Kaur Rp 7,8 miliar
- Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 6,7 miliar 
- Kota Bengkulu Rp 6,1 miliar 
- Kabupaten Rejang Lebong Rp 5,7 miliar 
- kabupaten Kepahiang Rp 5,7 miliar
- Kabupaten Lebong Rp 4,2 miliar.
BACA JUGA:Tercatat Jejak Digital,Sosok Ini Cetuskan Ide DBH Sawit 12 Tahun Silam di Era SBY, Terealisasi Era Jokowi
 
Pemberian dana bagi hasil sawit itu telah sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. 
 
Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu melalui Kabid anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, Rizki Al Fadli, pihak Kabupaten dan Kota yang terdata menerima DBH Sawit jika ingin menggunakan dana tersebut harus terlebih dahulu membuat rancangan kegiatan penyelenggaraan atau RKP DBH Sawit.
 
Dan sesuai regulasinya didalam RKP harus menjabarkan penggunaan DBH untuk peningkatan infrastruktur berupa jalan dan jembatan. Jika RKP tidak selesai hingga November 2023 maka DBH tidak bisa digunakan ditahun ini.
"Transfernya pun akan dilakukan Desember 2023 dan bisa masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran atau SILPA. Khusus pemprov sudah selesai RKP nya dan sudah diserahkan ke DPRD provinsi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," tutupnya 
 
 
 
Lebih lanjut, nantinya apabila daerah penerima DBH Sawit tidak menyampaikan RKP hingga 30 November 2023, maka dana yang dialokasikan tersebut akan ditransfer pada 27 Desember 2023. Dengan demikian dana tersebut masih bisa dimanfaatkan, tetapi sudah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan diperhitungkan sebagai DBH ditahun anggaran 2024.
 
“Tidak menyusun RKP melewati 30 November, tetap akan ditransfer tapi tidak bisa digunakan di tahun 2023,” imbuhnya.
Rizki menambahkan, untuk Pemprov Bengkulu sendiri dari hasil rapat finalisasi gubernur bersama OPD terkait untuk RKP DBH telah dibuat dan sudah disampaikan ke DPRD provinsi untuk dibahas lebih lanjut.
 
Kategori :