Dijelaskan pula bahwa upaya ini juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial. "Jadi jangan sampai semuanya dikuasai, termasuk data pribadi," sambungnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa Dalam Permendag terbaru akan mengatur soal penjualan barang impor atau barang yang berasal dari luar negeri. Bahkan sampai ke minimal transaksi juga akan diatur.
"Nanti akan diatur barang mana yang boleh masuk dan tidak boleg, misal batik, masa mau beli batik saja sampai harus impor, Indonesia banyak batik," sambung Dia.
Lalu menyangkut sertifikat halal juga akan diterapkan di barang berupa makanan yang masuk dari luar negeri. Kemudian kalau yang berkaitan dengan obat kecantikan, tentu harus ada izin POM baru bisa masuk ke Indonesia.
"Kita berupaya menyamakan aturan ini dengan pengusaha dalam negeri," sambungnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa, 27 September Hanya Bandung Hujan
BACA JUGA:6 Destinasi Pantai Kaur Yang Wajib Dikunjungi