RADARBENGKULU - Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 tahun 2023 Tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), Pemda Bengkulu Selatan melaunching Portal MPP dan Portal Digital Informasi South Bengkulu. Nantinya, MMP ini menyatukan semua pelayanan. Naik itu horizontal maupun vertikal. Sehingga, nantinya pelayanan tersebut bisa terpusat.
BACA JUGA:Undangan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu Tidak Dihadiri Pejabat Bengkulu Utara
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana, ST,MT,MM menyampaikan, maksud dari pelayanan horizontal, yaitu yang pelayanan berasal dari pihak kepolisian, Jasa Raharja, Kejaksaan, Samsat.
Sedangkan pelayanan vertikal, yaitu dari Disdukcapil, Kesehatan, BKD akan menjadi satu kesatuan dalam satu pintu pelayanan.
BACA JUGA:CERPEN: SANG PIATU
"Adapun tujuan kita menyatukan semua pelayanan tersebut sesuai dengan instruksi Wakil Presiden bahwa tahun 2024 seluruh Kabupaten, Kota sudah harus menyelenggarakan pelayanan satu tempat. Yaitu MPP,"ujar Edwin diruangannya Jumat (06/10).
Saat ini, pihak DPMPTSP sedang menyiapkan kelengkapannya terkait regulasinya, SOP file dalam arti pembangunan aplikasi. Dengan harapan pada tahun 2024 fisik berjalan dan SOP Copy sudah siap, sehingga rinciannya semuanya sudah jelas di dalam dashboard.
BACA JUGA:Sukses, Panen Raya Bawang Merah di Padang Siring Hasilnya Diatas 10 Ton Perhektar
Sehingga, masyarakat yang ingin berurusan, apapun itu, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mengetahui semua rinciannya sebelum datang untuk berurusan. Mulai dari persyaratan, biaya, bahkan prosedur pendaftaran dan semuanya.
"Nantinya setiap OPD ataupun FKPD akan menempatkan operatornnya masing - masing dalam MPP tersebut. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi OPD ataupun FKPD tersebut. Karena, semuanya sudah kita jadikan dalam satu pelayanan. Bahkan, simtem pembayaran kita juga akan menyiapkan perbankan,"papar Edwin.
BACA JUGA:Terima Kasih, Yayasan Sriwijaya Muda Berdaya Latih Pelaku UMKM Linau Jualan Online