972 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Akan Diverifikasi Kementerian PKP

 972 Unit RTLH di Bengkulu Selatan  Akan Diverifikasi Kementerian PKP

Kabid Perumahan Marjoni Adinata,ST.M.Si-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna   - Pemda Bengkulu Selatan telah mengusulkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)  melalui aplikasi sebanyak 972 Kepala Keluarga (KK) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bengkulu Selatan, Ir. H. Teddy Setiawan, ST, MM, M.Si melalui Kabid Perumahan Marjoni Adinata ST.M.Si menyampaikan, usulan yang disampaikan sudah di linkan dengan my PKP per nomor induk KK apakah  available atau non available untuk masuk kedalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).


"Untuk penerimaan bantuan RTLH akan kita lihat apakah masyarakat ini masuk dalam DTSEN,mulai Desil 1 sampai 4. Kalau masyarakat itu itu termasuk, maka akan lolos secara administrasi.Tapi apakah benar-benar layak apa tidak nanti saat tim Kementerian turun langsung ke lapangan pada Februari 2026 mendatang. Itulah finalnya masyarakat itu dapat apa tidak,"papar Marjoni.


Tetapi untuk kepastian kapan pihak Tim Kementerian datang, lanjutnya,  belum diketahui. Sesuai informasi, bulan Februari.Nantinya dari 972 KK akan didatangi semunya. Karena, untuk kuota yang dimiliki oleh Bengkulu Selatan yang diberikan Kementerian hanya 500 RTLH.


Diperlukannya verifikasi oleh pihak Kementerian tujuannya,dari data 972 KK yang dimasukkan, kemungkinan sudah ada rumah yang sudah layak huni,sehingga tidak lagi termasuk dalam Desil 1 sampai 4.Artinya, peruntukannya bisa dialihkan kepada yang lain. Karena, data yang diterima masih ada data dari dua tahun yang lalu.


"Nantinya tim dari Kementerian akan membagi timnya,sehingga verifikasi ini bisa cepat selesai. Kalau nantinya kuota ini tercapai, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Sekaligus, menekan angka stunting.Yang pasti,  kita harapkan bisa menciptakan Kabupaten sehat,"pungkas Marjoni.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait