LEKAD Minta Pemkab Bengkulu Selatan Klarifikasi Penyelesaian Temuan Audit BPK RI Soal Perjalanan Dinas 8 SKPD
LEKAD Minta Pemkab Bengkulu Selatan Klarifikasi Penyelesaian Temuan Audit BPK-Poto ilustrasi-
Bengkulu Selatan — Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait penyelesaian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 mengenai belanja perjalanan dinas di delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan LEKAD melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Selatan dan Sekretaris Daerah, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Temuan BPK: Kelebihan Bayar Rp 3,24 Miliar
Dalam LHP BPK RI TA 2023, terdapat temuan kelebihan bayar perjalanan dinas pada delapan SKPD dengan total nilai **Rp 3.246.494.692,40**. Rinciannya sebagai berikut:
* Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan: sekitar Rp 976 juta
* Sekretariat DPRD: lebih dari Rp 1,5 miliar
* Dinas PUPR: sekitar Rp 407 juta
* Satpol PP dan Damkar: sekitar Rp 322 juta
* Dinas Kesehatan: sekitar Rp 140 juta
* Dinas Lingkungan Hidup: sekitar Rp 461 juta
LEKAD menilai penyelesaian atas temuan tersebut hingga awal tahun 2025 belum menunjukkan progres tuntas, sehingga menuai perhatian dari berbagai pihak.
LEKAD Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
