LEKAD Pertanyakan Alasan Kejati Bengkulu Belum Usut Tambang PT Injatama
LEKAD Pertanyakan Alasan Kejati Bengkulu Belum Usut Tambang PT Injatama-ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang gencar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan batu bara, tambang PT Injatama di Kabupaten Bengkulu Utara justru luput dari sorotan. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik maupun pemerhati lingkungan.
Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) menilai persoalan PT Injatama cukup kompleks dan seharusnya turut menjadi fokus penegakan hukum.
Berdasarkan kajian mereka, perusahaan dengan luas konsesi sekitar 6.000 hektare ini pernah diduga menambang di atas jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu sepanjang 2,4 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya.
Kasus ini sempat mencuat pada 2022 namun tak pernah ada perkembangan berarti.
IUP PT Injatama Habis Tahun 2025, Masalah Reklamasi Kembali Mencuat
BACA JUGA:Setelah Lihat Dampak Banjir di Sumatera, Ketua DPRD Seluma Sarankan Tambang Emas Dikaji Ulang
PT Injatama diketahui memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati Bengkulu Utara Nomor 270 Tahun 2010 yang akan berakhir pada 8 Februari 2025. Menjelang berakhirnya izin, perusahaan ini kembali mendapat sorotan publik terkait kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mempertanyakan sikap Kejati Bengkulu yang dinilai belum menyentuh perusahaan ini.
“Seharusnya Kejati Bengkulu juga mengusut PT Injatama agar tidak terkesan tebang pilih. Masyarakat jadi bertanya-tanya, mengapa Kejati tidak berani memeriksa perusahaan tersebut,” tegas Wahyu.
Kasus Serupa Perusahaan Lain Sudah Diproses Kejati
LEKAD menilai bahwa sejumlah perusahaan batu bara lain seperti PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, dan PT Inti Bara Perdana tengah diproses Kejati atas persoalan serupa: perizinan dan reklamasi pasca-tambang. Karena itu, menurut mereka, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengabaikan PT Injatama.
Wahyu menjelaskan bahwa kewajiban reklamasi telah diatur tegas dalam:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
