Banner disway

LEKAD Minta Pemkab Bengkulu Selatan Klarifikasi Penyelesaian Temuan Audit BPK RI Soal Perjalanan Dinas 8 SKPD

LEKAD Minta Pemkab Bengkulu Selatan Klarifikasi Penyelesaian Temuan Audit BPK RI Soal Perjalanan Dinas 8 SKPD

LEKAD Minta Pemkab Bengkulu Selatan Klarifikasi Penyelesaian Temuan Audit BPK-Poto ilustrasi-

 

Direktur LEKAD dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa temuan BPK seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan diterbitkan. LEKAD juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian mekanisme perjalanan dinas sebagaimana yang tercantum dalam hasil audit.

 

“Kami membutuhkan klarifikasi langsung dari Bupati sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Hak jawab ini penting agar publik mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” tulis LEKAD dalam surat tersebut.

 

LEKAD juga menyampaikan bahwa investigasi internal mereka menemukan indikasi penyelesaian temuan belum optimal, sehingga diperlukan penjelasan resmi dari kepala daerah.

 

Pertanyaan Resmi LEKAD kepada Bupati Bengkulu Selatan

 

Dalam surat yang dikirimkan, LEKAD menyampaikan lima poin klarifikasi kepada Bupati Bengkulu Selatan:

1. Apakah penyelesaian temuan BPK terkait perjalanan dinas di delapan SKPD tersebut sudah rampung 100 persen?

2. Apakah ada langkah tegas yang diambil Pemkab dalam menindaklanjuti temuan BPK?

3. Apakah mekanisme perjalanan dinas di sejumlah SKPD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

4. Apakah Pemkab menerapkan efisiensi anggaran perjalanan dinas untuk mencegah pemborosan dan potensi penyimpangan?

5. Apakah dalam praktiknya, perjalanan dinas dilakukan hanya dengan melibatkan staf tertentu berdasarkan kedekatan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait