Disinggung soal tuntutan tersebut, Rian menuturkan perlu ada pembuktian-pembuktian lebih lanjut. "Tapi kami fokus pada perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada klien kami. Tentu kami ada bantahan," demikian Riyan.
BACA JUGA:Empat Lowongan Kerja BUMN Bulan Oktober
Dikutip media ini dari sistem informasi online PN Mukomuko, PT. DDP (penggugat) telah menggugat 3 orang atas nama masing-masing yaitu 1) Harapandi, 2) Rasili, 3) Ibnu Amin selaku tergugat.
Pada petitum, dalam pokok perkara berbunyi;
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan malawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut:
1. Perbuatan Melawan Hukum Pertama: Para Targugat Dan Kelompoknya Tanpa Hak Menduduki Dan Membangun Bangunan Liar Di atas lahan HGU No. 125 Milik Penggugat.
2. Perbuatan Melawan Hukum Kedua: Para Tergugat dan Kelompoknya Menghalang-halangi Proses Panen Buah Sawit Milik Penggugat di atas lahan HGU No 125 Milik Penggugat.
3. Perbuatan Melawan Hukum Ketiga: Para Tergugat Mengambil Dengan Tanpa Hak Buah Sawit Hasil Panen Milik Penggugat Di Lahan HGU No. 125 Milik Penggugat,
4. Perbuatan Melawan Hukum Keempat: Para Tergugat Dalam Tindakannya Menghalang Halangi Kegiatan Usaha Penggugat di atas Lahan HGU No. 125 milik Penggugat dengan Menggunakan Nama Kelompok Tani Milik Pihak Lain.
1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng:
2. Ganti rugi materiil sebesar Rp 3.770.437.171, (tiga millar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah) kepada Penggugat yang dihitung dan hasil panen sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, dan