"Masih banyak perusahaan tidak menerima disabilitasi. Harusnya, diberikan ruang yang sama. Meskipun tidak banyak. Maka tugas pemerintah, berupaya meningkatkan kemampuan teman-teman disabilitas. Misal, lewat pelatihan dan lainya.”
BACA JUGA:Demi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, Bengkulu Utara Gelar Pertemuan BLUD
Disisi lain, dalam sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Dempo mengatakan, DPRD Provinsi Bengkulu ikut terlibat langsung memberikan pemahaman tersebut kepada masyarakat. Sehingga upaya peningkatan, pemenuhan hak dan juga perlindungan khusus untuk anak-anak di Bengkulu itu benar-benar direalisasikan.
"Kekarasan anak tidak boleh lagi terjadi. Bullying didunia pendidikan tidak boleh terdengar lagi. Tugas guru, pemerintah daerah, memberikan penanaman karakter kepada anak-anak kita sejak dini," ungkap Dempo.
BACA JUGA:Mengapa Kita Beribadah Kepada Allah SWT?
Hadirnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu, agar setiap lembaga memberikan kontribusi upaya pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara mental, fisik maupun sosial.
"Perda ini bukan hanya untuk dibuat saja,tapi Perda yang sudah ada ini benar-benar direalisasikan ditengah-tengah masyarakat," tutup Dempo. (*)