RADAR BENGKULU - Kerugian Negara (KN) atas kasus korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II kembali berkurang.
Pasalnya, salahseorang tersangka “NRD" melalui pengacaranya kembali menitipkan uang KN tambahan Rp 25 juta kepada Kejari Benteng.
BACA JUGA:Mantan Sekda Juga Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR, Sisanya Tinggal Rp 87 Juta
Sementara itu, Kepala Kejari Benteng Dr.Firman Halawa,SH,MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH,MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, SH,MH menjelaskan, dengan telah diserahkannya
tambahan uang KN oleh NRD tersebut, total KN yang sudah dikembalikan hingga kini sebesar Rp 155,5 juta.
BACA JUGA:Bau Busuk, Sungai dan Sumur Warga Desa Pasar Sebelat Tercemar
"Sebelumnya KN yang telah dititipkan sebesar Rp 130,5 juta, adanya tambahan Rp 25 juta ini, total pengembalian KN yang sudah dititipkan ke Kejari Benteng sebesar Rp 155,5 juta," bebernya.
Adapun rincian yang telah mengembalikan KN hingga detik ini yakni KMS sebesar Rp 63,5 juta, MH mengembalikan KN sebesar Rp 52 juta dan NRD sebesar Rp 40 juta.
BACA JUGA:Kacang Tanah Bisa Cegah Keriput dan Kebotakan? Cek Dong Infonya Disini
"Kami masih menunggu total KN dikembalikan seluruhnya, kini masih ada Rp 47,5 juta KN yang belum dikembalikan. Pengembalian KN ini akan menjadi pertimbangan saat sidang nanti," tegasnya.