Lagi, Aset Tanah Milik Bebby Hussy dan Sutarman di Bengkulu Tengah Disita Kejati Bengkulu

Lagi, Aset Tanah Milik Bebby Hussy dan Sutarman  di Bengkulu Tengah Disita Kejati Bengkulu

Aset Tanah Milik Bebby Hussy dan Sutarman di Bengkulu Tengah Disita Kejati Bengkulu-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan terus mengerucut.

Senin (29/9) pagi, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali turun ke lapangan. Dua lokasi berbeda di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sasaran.

BACA JUGA:Sejumlah Anggaran Digeser Walikota Untuk Kebutuhan Masyarakat

 

Di titik pertama, tepat di kawasan dekat pemakaman Tionghoa, penyidik memasang tanda penyitaan di atas dua bidang lahan milik tersangka Bebby Hussy. Luasnya tidak main-main, masing-masing mencapai 5.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi. Dari udara, area tersebut tampak seperti hamparan tanah terbuka yang kini resmi masuk daftar barang bukti negara.

Belum selesai, tim bergerak ke Taba Penanjung. Di sana, giliran tanah milik tersangka Sutarman yang diincar. Luasnya lebih besar lagi: sekitar 4,8 hektare. Penyitaan dilakukan cepat, dengan aparat memastikan semua dokumen kepemilikan lahan turut diamankan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ingatkan ASN dan PPPK: HP Harus Hidup 24 Jam, Komitmen Kita Bantu Rakyat

 

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Ops Pidsus Wenharnol, membenarkan langkah penyitaan ini. Menurutnya, penelusuran aset merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan sebelumnya. “Ada tiga titik lokasi yang disita, dua milik Bebby Hussy dan satu milik Sutarman,” ujar Wenharnol kepada wartawan.

Kasus ini memang tidak sederhana. Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dari berbagai latar belakang. Mereka dijerat dalam empat perkara berbeda: tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan kasus suap.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Sampaikan Pesan Kamtibmas di Sekolah

 

Daftar nama yang terseret pun tidak sembarangan. Dari kepala cabang perusahaan BUMN, direktur, komisaris, hingga pejabat inspektur tambang di Kementerian ESDM. Berikut rinciannya:

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait