Saksi Kunci Perkelahian di Persawahan Sebilo jadi Tersangka

Rabu 25-10-2023,20:33 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

 

RADARBENGKULU - Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap peristiwa perkelahian berdarah yang menghilangkan tiga orang Meninggal Dunia (MD) di areal persawahan Desa Sebilo kini kasus tersebut memasuki babak baru. 

Aparat Kepolisian Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan tersangka (TSK) terhadap saksi kunci, yakni EF (28).  

BACA JUGA:Sampai Bulan September, Target PAD Bengkulu Selatan Nyaris Tercapai


Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir,S.I.K-Fahmi-radarbengkulu

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S.I.K mengatakan, penetapan tersangka ini tidak sembarangan. Ini sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan serta  gelar perkara. Baik itu di Polres Bengkulu Selatan maupun  Polda Bengkulu yang akhirnya ditetapkanlah EF sebagai tersangka.

"Untuk EF sendiri kita tetapkan sebagai tersangka pada (24/10) yang lalu. Walaupun dari hasil penyelidikan terdahulu EF tidak mengaku, berdasarkan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, serta rekonstruksi terbukti bahwa EF melakukan pembacokan terhadap saudara J (49) tahun, warga Desa Padang Mumpo,"kata Florentus di Aula Polres, Rabu (25/10).

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Minta Jangan Lagi Buang Sampah di Sungai, Ini Dampaknya Bagi Masyarakat

 

Perkelahian berdarah terjadi di persawahan Ulu Kurauan Desa Sebilo, Kecamatan Pino itu antara dua bersaudara Vs dua beranak tersebut terjadi pada, Senin (14/8) lalu. Akhirnya, saksi kunci EF(28) tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Untuk peristiwa ini bisa sampai terjadi, diduga karena adanya perselihan sebidang lahan persawahan. Walaupun sebidang tanah tersebut J (41) tahun warga Padang Mumpo yang mempunyai bukti surat menyurat atas kepemilikan yang dinyatakan dengan sertifikat.

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Selatan Memperluas Jaringan, Mau jadi Mitra, Syaratnya Cuma Ini

 

Sekadar mengingatkan saja,  peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/08). Pihak Kepolisian merima laporan ada perkelahian berdarah yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain. Anggota Satreskrim dan anggota Polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Kategori :