BACA JUGA:Keluar Masuk Bengkulu Selatan Dipantau CCTV
"Untuk SS ini,sesuai mekanisme kalau ada salah seorang guru yang sedang tersandung hukum,maka tugasnya harus digantikan agar kegiatan proses belajar mengajar tidak terganggu.Untuk tersangka SS kami tidak akan memberikan perlindungan ataupun pendampingan hukum. Untuk kasus ini kami serahkan kepada pihak kepolisian,"pungkas Depti.(*)