BACA JUGA:Heboh, Video Syur Tanpa Busana Beredar Dilaman Facebook, Siswi SMP Ini Lapor Polisi
Dengan regulasi tersebut, nantinya akan membuat aman, nyaman bagi investor menyalurkan uangnya. Karena umur investor ini bukanlah waktu yang singkat. Mungkin akan lama berjalan. Kalau investor tersebut merasa aman dan nyaman, pasti mereka betah.
Kedua, memastikan daerah Bengkulu Selatan adalah daerah yang aman dan nyaman berinvestasi. Dengan cara transparansi, baik itu terkait perizinan, dalam hal ini DPMPTSP akan memastikan pada saat investor berurusan untuk berinvestasi maka kemudahan yang akan didapatkan. Contoh kemudahan perizinan, proses perizinan harus selesai dalam satu hari dan mudah prosesnnya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Guru jadi Tersangka
Ketiga, Investor harus aman dalam bekerja di Bengkulu Selatan. Tidak ada pungli. Tidak ada uang keamanan, jatah bulanan. Sekali lagi, investor pasti membawa uang yang banyak ke Bengkulu Selatan.
Keempat, promosi menjadi salah satu keinginan. Kalau ingin menjadi daerah tujuan, makanya diminta kepada setiap pelaku usaha harus mengikuti iven yang diadakan Kabupaten lain, sehingga pasarnya bisa mencapai pasar nasional.
BACA JUGA:Ini Sebabnya, PGRI Bengkulu Selatan Tidak Berikan Pendampingan Hukum terhadap BJ
"Tahun 2024, kita sedang mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait empat poin yang akan kita lakukan tadi, menjadikan Bengkulu Selatan menjadi daerah tujuan investasi. Sehingga dengan adanya Perda investor akan merasa yakin uang atapun barang miliknya diinvestasikan di Bengkulu Selatan dan akan menghasilkan keuntungan bagi investor tersebut,"pungkas Edwin.(*)