RADARBENGKULU – Kapolres Bengkulu Selatan (BS) melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi SH menyampaikan, tempat pengurusan tilang saat ini telah berubah dari biasanya.
Sebab, saat ini masyarakat dari BS atau pun yang dari luar daerah yang ingin mengurusi proses tilang tidak lagi di Kantor Satlantas yang berada di Mako Polres BS.
BACA JUGA:Sedang Urus Sertifikat Halal, Abon Kabunji SMAN 3 Bengkulu Selatan Dapat Cegah Stunting
Tetapi, bisa langsung datang ke Pos Lantas Kutau yang berada di Jalan Kolonel Berlian, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna.
"Kepengurusan tilang kita pindahkan ke Pos Lantas Kutau pada akhir November lalu. Intinya, dalam pengurusan tilang, baik dari dalam ataupun luar daerah, masyarakat cukup datang saja ke Pos Lantas Kutau, nantinya pengurusan semuanya ada disana,"papar Sarmadi, Minggu (3/12).
BACA JUGA:Warasman Diusulkan jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan
Sedangkan untuk pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang SIM tetap dilakukan di Kantor Sat Lantas di Mako Polres BS.
Ini nantinya akan mempermudah masyarakat, sehingga waktu kepengurusan akan lebih efisien.
BACA JUGA:Sumitro: Dua Proyek Pembangunan Strategis Daerah Bengkulu Selatan Terkena Denda Keterlambatan
Semoga pemindahan tempat proses pengurusan tilang dari Mako Polres BS ke Pos Kutau bisa untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Karena, keberadaan Pos Lantas Kutau berada di Pusat Kota Manna memang berada ditengah kota dan memaksimalkan kegiatan yang ada di Pos Lantas.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terima Dua Penghargaan dari Kemenkeu