Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa dari desa-desa di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dengan rincian 11 perwakilan desa yang hadir pada hari pertama dan 10 perwakilan desa yang hadir pada hari kedua.
Rio Riski Pratama selaku penyuluh pajak yang bertugas menyampaikan pada peserta sosialisasi terkait kondisi anggaran pendapatan dan belanja di Provinsi Bengkulu saat ini.
BACA JUGA: Masih Ada Waktu, Ayooo Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2023
Dari sisi penerimaan pajak Provinsi Bengkulu, provinsi ini memperoleh dana sebesar 2 Triliun. Terlihat besar, namun rupanya anggaran belanja yang telah ditetapkan jauh lebih besar lagi yaitu sekitar 16 Triliun untuk pemerintah daerah termasuk desa. Disinilah peran pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan menjadi penting.
Hasil dari pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan didistribusikan untuk menyokong pendapat pemerintah daerah dengan penduduk yang sedikit namun membutuhkan anggaran lebih untuk membangun daerahnya.
Hal ini wajar, mengingat dalam APBN 2023, pendapatan negara yang bersumber dari pajak mencapai Rp2.021,2 T dari total pendapatan negara sebesar Rp2.463,0 T.
Pendapatan negara yang mengandalkan sektor perpajakan tidak hanya dilakukan Indonesia semata. Bahkan negara maju seperti Amerika juga menggantungkan pendapatan negara untuk pembangunan melalui pajak.
Prinsipnya adalah ketika penerimaan negara naik, maka anggaran untuk belanja negara juga akan naik dan salah satunya adalah anggaran Dana Desa.
Oleh karena itu, para perangkat desa sebagai pengguna anggaran diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakan sebagai bendaharawan desa yang terdaftar dengan NPWP Instansi pemerintah Desa.
Rio menjelaskan, terdapat dua jenis pajak yang harus diperhatikan ketika belanja desa dilaksanakan. Yaitu PPh dan PPN. Kedua pajak ini bersifat saling berdampingan dan dikenakan atas satu peristiwa dengan objek pajak yang berbeda.
Pertanyaan dari peserta tentang pajak apa yang dikenakan pada saat memesan baju dari konveksi dapat menjadi contoh untuk menjelaskan perbedaan PPh dan PPN. Atas transaksi pembelian baju tersebut dikenakan PPh atas jasa pembuatan baju dan PPN atas produk baju yang dihasilkan.