Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Gelar Sosialisasi Dana Desa

Rabu 06-12-2023,13:08 WIB
Reporter : Adam
Editor : Yar Azza

 

“PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 4 ayat (2),” tambah Rio. 

Jenis-jenis PPh tersebut dibedakan berdasarkan objek pajak dalam transaksi-transaksi yang sering dilakukan pemerintah desa. 

 

PPh pasal 22 dikenakan ketika belanja barang dengan tarif 1,5%, PPh pasal 23 dikenakan ketika belanja jasa dengan tarif 2%, dan PPh pasal 21 dikenakan ketika belanja pegawai dengan tarif paling kecil 5% yang disesuaikan dengan gaji/honor yang diterima pegawai serta memperhatikan apakah wajib pajak yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/non PNS. 

Sementara itu, PPh pasal 4 ayat (2) dikenakan pada transaksi yang bersifat final. Contohnya adalah penggunaan jasa konstruksi untuk pembangunan gedung yang tarifnya disesuaikan dengan kualifikasi dari pemilik jasa terkait.

 

PPN sendiri memiliki tarif tunggal 11% yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 April 2022. Batas penyetoran pajak, baik PPh maupun PPN bagi bendahara desa adalah tanggal 10 bulan berikutnya sejak tanggal pembayaran. 

Selain kewajiban menyetor pajak sesuai dengan jenis transaksinya (belanja barang, belanja jasa, dan belanja pegawai), bendaharawan desa juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per masa. Pelaporan ini dapat dilakukan secara mandiri via DJP Online. 

 

Tak lupa, KPP Pratama Bengkulu Dua juga menawarkan kepada bendaharawan desa-desa di Kecamatan Pino Raya yang hadir jika mengalami kesulitan dalam melapor, maka dapat mengajukan asistensi pelaporan SPT melalui dua acara.

Yaitu konsultasi via chat WhatsApp Helpdesk di nomor 0821-7918-5405 dan langsung datang ke loket pelayanan yang ada di KPP Pratama Bengkulu Dua atau KP2KP Manna yang lokasinya ada di Kota Manna, Bengkulu Selatan.

 

Batas pelaporan SPT Masa PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya dan SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya. 

Sebagai penutup kegiatan sosialisasi, Nita Nurlaili selaku Account Representative (AR)/Pengawas wajib pajak di wilayah Kecamatan Pino Raya mengucapkan terima kasih atas partisipasi para perwakilan perangkat desa yang sudah hadir sekaligus mengapresiasi kepatuhan perpajakan peserta yang sudah berjalan. 

 

Kategori :