"Meski guru merasa tidak nyaman dengan kondisi ini. Namun, guru penerima sertifikat pendidik harus tetap fokus dengan tugas profesionalnya. Tidak dibenarkan, hanya karena tunjangan sertifikasi telat dibayarkan, seorang guru mempunyai alasan untuk terlambat datang ke sekolah, serta menoleransi setiap pelanggaran kedisiplinan," tegasnya.
Menurutnya, lebih arif dan bijaksana apabila problem keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi ditanyakan langsung kepada pihak terkait, baik itu Dinas Pendidikan, serta PGRI dan DPRD sebagai lembaga perjuangan aspirasi rakyat.
"Meski sering telat pembayarannya. Namun secara ideal, guru harus tetap semangat mengajar. Karena pengabdian seorang guru itu sangat mulia. Seorang guru yang sejati, adalah sosok panutan agung, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat," katanya.
"Untuk berproses menjadi guru yang profesional, para guru sebenarnya tidak perlu menunggu hingga menerima tunjangan sertifikasi. Cukup menyadari, bahwa profesi guru merupakan profesi yang memuliakan," tambahnya.
Dibagian lain, ia juga meminta kepada pihak terkait agar dapat memperbaiki kinerjanya dalam hal pengurusan tunjangan sertifikasi ini.
"Seharusnya tiap tahun harus ada evaluasi, kenapa hampir setiap tahun pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini sering tersendat. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan adanya solusi konkret agar pembayaran tunjangan ini kedepan tidak tersendat lagi," pungkasnya.