Ini Tujuan Peningkatan Kompetensi Guru di Era Merdeka Belajar dan Mengajar

Minggu 17-12-2023,02:04 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan bahwa profesi guru atau tenaga pengajar tidak lagi terbatas pada memberikan pendidikan kepada murid saja. Dalam pembukaan Diseminasi Hasil Program Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bengkulu Tahun 2023.

 

Gubernur Rohidin menyatakan bahwa guru saat ini dituntut untuk meningkatkan kompetensinya, termasuk kemampuan membimbing, memilah informasi, dan meyakinkan para murid.

BACA JUGA:Guru Memiliki Kedudukan dan Peranan Sangat Penting dalam Pelaksanaan Pembangunan

"Dengan adanya kurikulum merdeka belajar dan merdeka mengajar ini, guru memang dituntut untuk meningkatkan kompetensinya karena menyangkut membangun kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan zaman," ujar Gubernur Rohidin.

 

Dalam acara Diseminasi Hasil Program Peningkatan Kompetensi Guru, Gubernur Rohidin berharap bahwa hasil karya dari setiap kabupaten/kota di Bengkulu akan muncul. Hal ini terkait dengan output yang dihasilkan untuk meningkatkan kemandirian anak didik.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Guru Besar UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Sudah 18 Orang

Peningkatan kompetensi guru dianggap kunci penting, sementara pemerintah bertugas memberikan dan menyempurnakan kebijakan kurikulum agar kemampuan individual masing-masing anak terlihat.

 

"Sehingga output-nya itu terukur dengan kemampuan dan karya anak muridnya dari apa yang dihasilkan. Peningkatan kompetensi guru ini juga menjadi kunci dan kita pemerintah bertugas memberi dan menyempurnakan kebijakan kurikulum agar terlihat kemampuan individual masing-masing anak," pungkasnya.

BACA JUGA: Pendidikan Bermutu Muncul dari Guru Berkualitas, Bupati Kaur Hadiri Malam Ramah Tamah HGN dan HUT PGRI

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek, Temu Ismail, juga turut menyampaikan informasi tentang jumlah guru di Indonesia, yang secara formal mencapai sekitar 3 juta dan ditambah 1 juta di bawah 33 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT). UPT tersebut melayani peningkatan kompetensi guru berjenjang mulai dari tingkat PAUD hingga tingkat SMA atau Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Kategori :