E-Mosi Caper Wujudkan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jumat 22-12-2023,04:00 WIB
Reporter : Adam
Editor : Azmaliar Zaros

RADARBENGKULU - Para pembaca yang dimuliankan Allah, tidak terasa hari ini kita sudah memasuki hari Jumat lagi. Untuk itu, redaksi sudah menyiapkan khutbah Jumat untuk pembaca semua. Judulnya, E-Mosi Caper Wujudkan Hak-HaK Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

 

Materi ini ditulis oleh  Ustadz  Drs. H. Asrori, S.H., M.H . Ia adalah Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A. Rencananya, materi ini akan disampaikan saat menjadi khatib salat Jumat di Masjid Raya Baitul Izzah, Jalan Raya Pembangunan Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

 

Apa saja isi materi khutbahnya, silahkan dibaca langsung tulisannnya dibawah ini. Selamat membaca! Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.

 

Suatu perkawinan tidak selamanya dapat mewujudkan perkawinan yang mashlahah. Yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Karena, sebab-sebab tertentu  perkawinan tidak dapat dipertahankan dan berakhir dengan perceraian. Baik itu atas keinginan suami maupun dari pihak istri.

Seorang suami yang menceraikan istrinya berkewajiban memberikan hak-hak bekas istri dan anak-anak yang dilahirkan. Antara lain  sebagaimana termuat dalam Pasal 105, 149, 96 dan 97  Kompilasi  Hukum  Islam dan PP Nomor 10 tahun 1983 bagi PNS yaitu nafkah maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, melunasi mahar yang masih terutang, biaya hidup untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun serta pembagian harta perkawinan antara bekas suami dan bekas  istri.

 

Selama tahun 2023 Pengadilan Agama Bengkulu telah menerima perkara sebanyak 1.300 perkara dan yang mendominasi adalah kasus perceraian.

Pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga termuat dalam putusan Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut. Seharusnya bekas istri dan anak-anaknya mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, akan tetapi kenyataannya putusan tersebut sangat sulit dilaksanakan.

 

Penyebabnya adalah, selain tidak ada i’tikad baik dari bekas suami untuk melaksanakannya. Kebanyakan bekas suami telah menikah lagi dengan perempuan lain dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Sisi lain bekas istri tidak mengajukan upaya eksekusi ke Pengadilan Agama dengan berbagai alasan.

Akibatnya adalah, bekas istri dan anak-anaknya tidak mendapatkan hak-haknya dan bekas istri hanya membiayai sendiri, baik untuk dirinya maupun untuk biaya hidup dan pendidikan anaknya.

 

Kategori :