Salah satu solusinya adalah Pengadilan agama Bengkulu menerapkan aplikasi yang disebut E-Mosi Caper. Yakni Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pascra Perceraian. Ini adalah suatu aplikasi yang terkoneksi lintas instansi untuk menjamin pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Adapun payung hukumnya adalah Nota Kesepakatan (MoU) yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan Walikota Bengkulu, dengan lampiran sebagai pelaksana adalah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yaitu : Disdukcapil, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) dan Bank Bengkulu.
Sejak diterapkannya aplikasi E-Mosi Caper di Pengadilan Agama Bengkulu, yakni Februari 2023 tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian khususnya ASN Provinsi dan Kota Bengkulu dapat terlaksana secara cepat dan tepat dengan cara rekening bekas suami terdebet secara system dan ditransfer ke rek bekas istri setiap bulan yang nominalnya sesuai dengan putusan Pengadilan Agama.
Manfaat dari penerapan aplikas diatas adalah, salah satu upaya untuk menekan angka perceraian di Kota Bengkulu.(*)