Begini Cara Pemkab Mukomuko Rampungkan Pembangunan RS Pratama Ipuh

Jumat 05-01-2024,20:03 WIB
Reporter : Seno
Editor : Azmaliar Zaros

RADARBENGKULU - Pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Ipuh tidak bisa tuntas sampai kontrak awal 26 Desember 2023 lalu. Tapi bukan berarti proyek ini mangkrak. Seperti ini upaya Pemkab Mukomuko merampungkan pembangunan RS Pratama Ipuh. 

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajad, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RS Pratama Ipuh, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk melanjutkan pengerjaan kepada PT. Belimbing Sriwijaya selaku kontraktor proyek RS Pratama Ipuh. 

BACA JUGA:Kasus Anak Berhadapan Hukum di Mukomuko Meningkat 100 Persen, Upaya Pemkab Apa?

 

Pemberian kesempatan ini dengan ketentuan pihak kontraktor membayar denda. Dan waktu pemberian kesempatan yakni selama 50 hari atau sampai 3 Februari 2024 mendatang. 

"Pihak rekanan siap dengan konsekuensi pemberian kesempatan, yaitu denda. Dan mereka juga siap menyelesaikan pembangunan sampai 3 Februari 2024 terhitung sejak 27 Desember 2023," jelas Jajat. 

BACA JUGA:DAK Khusus Jalan di Kabupaten Mukomuko Sebesar Rp 18,2 Miliar, Dua Kecamatan Jalannya Mulus

 

"Denda itu 1/1.000,kalau selama 50 hari itu sekitar Rp 150 juta total denda," imbuh Jajat. 

Disebutkan Jajat, pada saat tanggal kontrak berakhir 26 Desember 2023 lalu, perhitungan progres pekerjaan sekitar 90 persen. Atas dasar itu, pihaknya optimis proyek RS Pratama Ipuh ini bisa tuntas 100 persen jika ada pemberian kesempatan selama 50 hari. 

BACA JUGA: Sistem Pelayanan Publik Polres Mukomuko Dinilai Ombudsman RI, Ini Hasilnya

 

"Kalau hitungan tim teknis dengan pemberian kesempatan ini, optimis pekerjaan bisa tuntas 100 persen. Pihak rekanan juga yakin bisa menyelesaikan, jadi kita berikan kesempatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," papar Jajat. 

Perlu diketahui, tambahnya, pembangunan gedung RS Pratama Ipuh ini, bukan semata membangun gedung. Akan tetapi, pembangunan jaringan pendingin ruangan atau AC dan jaringan pendukung tindakan medis juga masuk dalam volume pekerjaan. 

BACA JUGA:Tutup Tahun, Polres Mukomuko Ungkap Kasus Penipuan dan Amankan 3 Tersangka

Kategori :