Mendengar hal itu Kades Padang Serasan mendatangi ke rumah H. Sesampai di rumah H terjadilah cekcok mulut korban dan E. Kemudian korban didorong oleh E dan langsung ditinju sampai korban hampir masuk siring dan Kades dikeroyok oleh 4 orang yang belum diketahui identitasnya.
"Untuk kedua tersangka sudah kita tangkap. Tersangka saat ini berada di Mako Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka akan kita kenakan sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 tentang penganiayaan Subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang pengeroyokan,"pungkas Susilo.(*)