Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah Larang Guru Merokok Dilingkungan Sekolah

Jumat 12-01-2024,03:00 WIB
Reporter : Agus
Editor : Azmaliar Zaros

 

RADARBENGKULU - Dinas Dikbud Benteng meminta para guru di Benteng tidak merokok disembarang tempat di sekolah, utamanya pada saat mengajar dalam ruangan.

Hal ini dilakukan guna mengimplementasikan Permendikbud dan Perda mengenai larangan merokok dilingkungan sekolah.

BACA JUGA:Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Tinjau Pembangunan Instalasi Pengelolaan SPAM di Lubuk Puar

 

"Asap rokok memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan siswa. Makanya kita melarang guru merokok pada lingkungan sekolah," terang Kadis Dikbud Benteng, Tomi Marisi.

Menurutnya, seorang guru itu harus menjadi contoh yang baik agar bisa ditiru oleh siswanya.

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Tengah Diminta Waspada Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

 

"Sesuai dengan citranya, guru itu harus digugu dan ditiru oleh siswanya. Apabila guru memberikan contoh yang baik, otomatis ia akan mengikuti guru tersebut," terangnya.

Ditambahkan, bagi guru yang ingin merokok diminta dapat mencari tempat diluar lingkungan sekolah yang tidak ada siswa yang beraktivitas.

BACA JUGA: Lantik Pengurus Badan Musyawarah Adat, Ini Pesan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

 

"Apabila masih ditemukan guru yang merokok dikelas maupun diluar kelas kami minta kepala sekolah dapat memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut, baik lisan dan tulisan," tegasnya.

Selain guru, lanjut dia, larangan merokok tentu juga harus berlaku bagi siswa. Pihaknya meminta setiap sekolah dapat mengambil sikap tegas terhadap siswa yang merokok di lingkungan sekolah.

Kategori :