"Saat ini kami telah berhasil mengamankan tersangka yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 105.000.000. Pelaku berhasil kita amankan pada Senin, 15 Januari 2024 tanpa perlawanan.Terhadap tersangka akan kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal selama 5 tahun,"pungkas Sarmadi.(*)