Temani Teman Stor Tunai, Uangnya Dicuri, Akhirnya Begini

Rabu 17-01-2024,10:01 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

"Saat ini  kami telah berhasil mengamankan  tersangka yang telah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 105.000.000. Pelaku berhasil kita amankan pada Senin, 15 Januari 2024  tanpa perlawanan.Terhadap tersangka akan kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian  dengan ancaman maksimal selama 5 tahun,"pungkas Sarmadi.(*) 

 

Kategori :